Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa
pengambilan, pengutipan, perekaman, pertanyaan dan pengumuman sebagian atau
seluruh ciptaan orang lain dengan cara apa pun tanpa izin pencipta/pemegang hak
cipta, bertentangan dengan undang-undang atau. melanggar perjanjian. Dilarang
undang-undang artinya undang-undang hak cipta tidak memperkenan-kan perbuatan
itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, karena tiga hal, yakni :
(1) merugikan pencipta/pemegang hak cipta, misalnya mem-foto
kopi sebagian atau selurulnya ciptaan orang lain kemudian dijual/belikan kepada
masyarakat luas;
(2) merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan
ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan
keamanan atau;
(3) bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan,
misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) pomo. Melanggar
perjanjian artinya memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak, misalnya dalam perjanjian penerbitan
karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi yang
dicetak/diedarkan di pasar adalah 4.000 eksemplar. Pembayaran royalti kepada
pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar bukan
4.000 eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta.
Pelanggaran hak cipta menurut ketentuan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) pada tanggal 15 Pebruari 1984 dapat dibedakan dua jenis, yakni (1) mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat atau penjiplakan (plagiarism) yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu dan notasi lagu, dan
Pelanggaran hak cipta menurut ketentuan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) pada tanggal 15 Pebruari 1984 dapat dibedakan dua jenis, yakni (1) mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat atau penjiplakan (plagiarism) yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu dan notasi lagu, dan
(2) mengambil ciptaan
orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa
mengubah bentuk isi, pencipta dan penerbit/perekam. Perbuatan ini disebut
dengan piracy (pembajakan) yang banyak dilakukan pada ciptaan berupa buku,
rekaman audio/video seperti kaset lagu dan gambar (vcd), karena menyangkut
dengan masalah a commercial scale.
Pembajakan terhadap karya orang lain seperti buku dan rekaman adalah salah satu bentuk dari tindak pidana hak cipta yang dilarang dalam undang-undang hak cipta. Pekerjaannya liar, tersembunyi dan tidak diketahui orang banyak apalagi oleh petugas penegak hukum dan pajak. Pekerjaan tersembunyi ini dilakukan untuk menghindarkan diri dari penangkapan pihak kepolisian. Para pembajak tidak akan mungkin menunaikan kewajiban hukum untuk membayar pajak kepada negara sebagaimana layaknya warga negara yang baik. Pembajakan merupakan salah satu dampak negatif dari kemajuan iptek di bidang grafika dan elektronika yang dimanfaatkan secara melawan hukum (illegal) oleh mereka yang ingin mencari keuntungan dengan jalan cepat dan mudah.
Pembajakan terhadap karya orang lain seperti buku dan rekaman adalah salah satu bentuk dari tindak pidana hak cipta yang dilarang dalam undang-undang hak cipta. Pekerjaannya liar, tersembunyi dan tidak diketahui orang banyak apalagi oleh petugas penegak hukum dan pajak. Pekerjaan tersembunyi ini dilakukan untuk menghindarkan diri dari penangkapan pihak kepolisian. Para pembajak tidak akan mungkin menunaikan kewajiban hukum untuk membayar pajak kepada negara sebagaimana layaknya warga negara yang baik. Pembajakan merupakan salah satu dampak negatif dari kemajuan iptek di bidang grafika dan elektronika yang dimanfaatkan secara melawan hukum (illegal) oleh mereka yang ingin mencari keuntungan dengan jalan cepat dan mudah.







0 komentar:
Posting Komentar