Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.
Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang
memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam
Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Lalu kemudian
kasus pembajakan software di indonesia terus meningkat seiring dengan
meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna
software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai
hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah
SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada
software-software yang dibuat oleh penciptanya. terkadang Seorang
lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hoby bajak membajak.
MEDAN — Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan
International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy
Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan
tingkat pembajakan software.
“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya
dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya
menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena
pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata
Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, dewasa ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300
perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).
Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri
software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya
perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor
produk hardware.
Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan
seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.
contoh kasus
Langganan:
Postingan (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar